Struktur Organisasi

Struktur organisasi Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang berlaku di UNY, yaitu (1) Permendikbud nomor 34 tahun 2011 yang diperbarui dengan Permenristekdikti nomor 35 tahun 2017 tentang Statuta UNY, (2) Permendikbud nomor 23 tahun 2011 tentang OTK UNY yang diperbarui dengan Permenristekdikti nomor 2 tahun 2019, dan (3) SK Dekan FMIPA UNY nomor B/90.1/UN.34.13/HK.03/2019 tentang Struktur Organisasi FMIPA UNY. Penetapan struktur organisasi Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY dilakukan supaya pelaksanan manajemen berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik, efisien, dan efektif.