Struktur Organisasi
Struktur organisasi Departemen Pendidikan Kimia FMIPA UNY didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang berlaku di UNY, yaitu (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Statuta UNY PTNBH, (2) Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kelola (OTK) UNY PTNBH, dan (3) SK Dekan FMIPA UNY nomor B/90.1/UN.34.13/HK.03/2019 tentang Struktur Organisasi FMIPA UNY. Penetapan struktur organisasi Departemen Pendidikan Kimia FMIPA UNY dilakukan supaya pelaksanan manajemen berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik, efisien, dan efektif.

Tata kelola Departemen Pendidikan Kimia FMIPA UNY sesuai dengan fungsi dan tugas pokok masing-masing komponen organisasi di Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY sebagai berikut.
- Ketua Departemen Pendidikan Kimia, bertugas merancang dan melaksanakan program pengembangan jurusan, melaksanakan standar di tingkat jurusan, mengkoordinasikan pengembangan dan pembagian tugas dosen di jurusan, dan menghimpun serta menganalisis data tingkat jurusan.
- Sekretaris Departemen Pendidikan Kimia, bertugas membantu Ketua Jurusan melaksanakan program pengembangan jurusan, melaksanakan standar di tingkat jurusan, mengkoordinasikan pengembangan dan pembagian tugas dosen di jurusan, dan menghimpun serta menganalisis data tingkat jurusan untuk evaluasi diri. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jurusan dibantu oleh Admin Jurusan.
- Koordinator Program Studi (Prodi), bertugas mengkoordinasikan pengembangan kurikulum, pelayanan terhadap mahasiswa di tingkat prodi dalam pelaksanaan perkuliahan, pembimbingan, praktikum, maupun dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Ketua KBK (Kelompok Bidang Keahlian), bertugas mengkoordinasikan dosen-dosen di bidang keilmuannya masing-masing untuk menyusun RPS (rencana pembelajaran semester) di masing-masing mata kuliah dan menentukan teknis metode perkuliahannya.
- Kepala Laboratorium, bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan praktikum dan penelitian di masing-masing laboratorium, menyusun pengadaan alat dan bahan praktikum/penelitian dan pembimbingan praktikum kepada mahasiswa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Laboratorium dibantu oleh Laboran.
- Gugus Penjaminan Mutu bertugas melaksanakan penjaminan mutu bidang akademik di prodi, mengumpulkan dan menganalisis data e-monev, dan memberikan masukan kepada Ketua Jurusan dan Koorprodi terkait pelaksanaan standar di jurusan/prodi.
